Kasus Pembunuhan
Dipecat dari TNI, Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati
Tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada para terdakwa dan Oditur Militer untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan tersebut.
PROHABA.CO, JAKARTA - Tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, lolos dari hukuman mati.
Mereka akhirnya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Ketiga oknum anggota TNI AD itu adalah Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.
Dikutip dari Tribun Network, majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 (Praka RM) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (11/12/2023).
"Terdakwa 2 (Praka HS) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa 3 (Praka J) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambung hakim ketua.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Baca juga: Alhamdulillah Sesuai Harapan, Kata Haji Uma Terkait Tuntutan Terhadap Terdakwa Pembunuh Imam Masykur
Hal yang memberatkan mulai dari aspek kepentingan militer seperti perbuatan terdakwa yang sudah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.
Kemudian, aspek keadilan masyarakat seperti perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap batin ketiga pelaku tindak pidana yakni penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
Terakhir objek sasaran tindak pidana yakni pembunuhan dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.
Padahal seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.
Baca juga: Sang Tunangan Jadi Saksi Penting Kasus Imam Masykur
Adapun hal meringankan bagi para terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan.
Oknum Anggota Paspampres
Tiga Anggota TNI AD
Terdakwa Kasus Pembunuhan
Dihukum Seumur Hidup
Lolos dari Hukuman Mati
dipecat dari TNI
Imam Masykur
pembunuh imam masykur
Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Eks-Hotel Cahaya Kasih Pematangsiantar, Korban Dibunuh Pacar |
![]() |
---|
Dua Perempuan Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Solok Selatan, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Yanti Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu dan Anak Kandungnya, Aksinya Dibantu Ayah Kandung |
![]() |
---|
Remaja Kembar Habisi Nyawa Santri di Lampung Tengah, Jasad Dibuang ke Irigasi |
![]() |
---|
Petugas Bank Keliling Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.