Kasus Pembunuhan

Dipecat dari TNI, Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati

Tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, lolos dari hukuman mati.

Editor: Jamaluddin
YOUTUBE/KOMPASTV
Ini tiga oknum TNI yang menganiaya pria asal Aceh, Imam Masykur, hingga meninggal dunia. Ketiganya yaitu Praka J, Praka HS, dan Praka RM divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (11/12/2023). 

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada para terdakwa dan Oditur Militer untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan tersebut.

PROHABA.CO, JAKARTA - Tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, lolos dari hukuman mati.

Mereka akhirnya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Ketiga oknum anggota TNI AD itu adalah Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.

Dikutip dari Tribun Network, majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 (Praka RM) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (11/12/2023).

"Terdakwa 2 (Praka HS) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa 3 (Praka J) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambung hakim ketua.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Baca juga: Alhamdulillah Sesuai Harapan, Kata Haji Uma Terkait Tuntutan Terhadap Terdakwa Pembunuh Imam Masykur

Hal yang memberatkan mulai dari aspek kepentingan militer seperti perbuatan terdakwa yang sudah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.

Kemudian, aspek keadilan masyarakat seperti perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap batin ketiga pelaku tindak pidana yakni penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

Terakhir objek sasaran tindak pidana yakni pembunuhan dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.

Padahal seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.

Baca juga: Sang Tunangan Jadi Saksi Penting Kasus Imam Masykur

Adapun hal meringankan bagi para terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved