Kasus Pembunuhan

Dipecat dari TNI, Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati

Tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, lolos dari hukuman mati.

Editor: Jamaluddin
YOUTUBE/KOMPASTV
Ini tiga oknum TNI yang menganiaya pria asal Aceh, Imam Masykur, hingga meninggal dunia. Ketiganya yaitu Praka J, Praka HS, dan Praka RM divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (11/12/2023). 

Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.

Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023. (tribun network/git/dod)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved