Penggunaan Sirene dan Strobo

Sirene dan Strobo Diusulkan Hanya untuk Presiden dan Wapres, Pejabat Lain Tak Perlu

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” tidak hanya sekadar ketidaknyamanan, tetapi memiliki dampak serius

Editor: Misran Asri
Kompas.com
LAMPU ROTATOR - Ilustrasi mobil yang menggunakan lampu strobo 

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” tidak hanya sekadar ketidaknyamanan, tetapi memiliki dampak serius

PROHABA.CO, JAKARTA - Penggunaan sirene dan strobo diusulkan hanya digunakan oleh presiden dan wakil presiden. Untuk pejabat lainnya, dinilai tak perlu.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno.

"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal, seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden, terutama di tengah kemacetan Jakarta" kata Djoko dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025). 

Menurutnya, penggunaan sirene dan strobo oleh para pejabat yang ingin melintas lebih dulu dapat menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan. 

"Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan," tuturnya. 

Djoko mengatakan, kebijakan yang bersifat sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku. 

Baca juga: Polri Bekukan Penggunaan Sirene dan Strobo untuk Pengawalan

"Sebagian besar masyarakat juga setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara," imbuhnya. 

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” tidak hanya sekadar ketidaknyamanan, tetapi memiliki dampak serius yang memicu kampanye kesadaran, petisi, dan protes di media sosial. 

"Masyarakat semakin vokal menuntut penegakan hukum yang lebih ketat dan penggunaan strobo yang bertanggung jawab," tuturnya. 

"Intinya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan," tambah Djoko. 

Karena itu, Djoko mengapresiasi langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho yang memutuskan untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator di jalan. 

Sebelumnya, Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya telah membekukan penggunaan strobo dan sirene "tot tot wuk wuk" untuk pengawalan kendaraan. Agus menyatakan kepolisian tengah mengevaluasi penggunaan sirene tersebut. 

"Sementara kami bekukan sambil kami evaluasi," ujar Agus kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2025). 

Saat ditanya perihal bentuk evaluasi yang dilakukan, apakah berupa pembatasan pengawalan dengan sirene, Agus tidak menjawab dengan jelas. 

Dia hanya menyebut, mereka akan melakukan rapat koordinasi serta evaluasi internal terlebih dahulu. 

"Nanti kami akan ada rapat koordinasi dan evaluasi internal," imbuhnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved