Kasus Pembunuhan

Dipecat dari TNI, Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati

Tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, lolos dari hukuman mati.

Editor: Jamaluddin
YOUTUBE/KOMPASTV
Ini tiga oknum TNI yang menganiaya pria asal Aceh, Imam Masykur, hingga meninggal dunia. Ketiganya yaitu Praka J, Praka HS, dan Praka RM divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (11/12/2023). 

Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.

Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.

Berbekal modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu.

Adapun Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil.

Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam.

Para terdakwa meminta uang tebusan Rp 50 juta kepada keluarga.

Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas.

Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam.

Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut.

Baca juga: Tiga Oknum TNI jadi Tersangka Termasuk Praka RM, Kasus Tewasnya Warga Aceh Imam Masykur

Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal. Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.

Para terdakwa kemudian menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis.

Jasad Imam pun diletakkan di bagasi mobil. Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan.

Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.

Jasad Imam Masykur akhirnya ditemukan oleh anak berusia sembilan tahun di Sungai Citarum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved