Kasus Pembunuhan

Dipecat dari TNI, Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati

Tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, lolos dari hukuman mati.

Editor: Jamaluddin
YOUTUBE/KOMPASTV
Ini tiga oknum TNI yang menganiaya pria asal Aceh, Imam Masykur, hingga meninggal dunia. Ketiganya yaitu Praka J, Praka HS, dan Praka RM divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (11/12/2023). 

Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dulu terkait putusan hakim tersebut.

Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada para terdakwa dan Oditur Militer untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan tersebut.

Baca juga: Hasil Visum Tunjukkan Imam Masykur Warga Aceh Alami Asfiksia

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer.

Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus 2023 lalu.

Kala itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.

Salah seorang terdakwa, Heri Sandi turun dari mobil.

Dia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.

Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT.

Imam saat itu sempat berteriak 'rampok' hingga memancing kedatangan warga.

Baca juga: Inilah Tampang 3 Oknum TNI Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur hingga Tewas

Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved