Kasus Pembunuhan

Dipecat dari TNI, Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati

Tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, lolos dari hukuman mati.

Editor: Jamaluddin
YOUTUBE/KOMPASTV
Ini tiga oknum TNI yang menganiaya pria asal Aceh, Imam Masykur, hingga meninggal dunia. Ketiganya yaitu Praka J, Praka HS, dan Praka RM divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (11/12/2023). 

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada para terdakwa dan Oditur Militer untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan tersebut.

PROHABA.CO, JAKARTA - Tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, lolos dari hukuman mati.

Mereka akhirnya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Ketiga oknum anggota TNI AD itu adalah Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.

Dikutip dari Tribun Network, majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 (Praka RM) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (11/12/2023).

"Terdakwa 2 (Praka HS) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa 3 (Praka J) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambung hakim ketua.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Baca juga: Alhamdulillah Sesuai Harapan, Kata Haji Uma Terkait Tuntutan Terhadap Terdakwa Pembunuh Imam Masykur

Hal yang memberatkan mulai dari aspek kepentingan militer seperti perbuatan terdakwa yang sudah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.

Kemudian, aspek keadilan masyarakat seperti perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap batin ketiga pelaku tindak pidana yakni penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

Terakhir objek sasaran tindak pidana yakni pembunuhan dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.

Padahal seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.

Baca juga: Sang Tunangan Jadi Saksi Penting Kasus Imam Masykur

Adapun hal meringankan bagi para terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan.

Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dulu terkait putusan hakim tersebut.

Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada para terdakwa dan Oditur Militer untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan tersebut.

Baca juga: Hasil Visum Tunjukkan Imam Masykur Warga Aceh Alami Asfiksia

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer.

Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus 2023 lalu.

Kala itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.

Salah seorang terdakwa, Heri Sandi turun dari mobil.

Dia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.

Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT.

Imam saat itu sempat berteriak 'rampok' hingga memancing kedatangan warga.

Baca juga: Inilah Tampang 3 Oknum TNI Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur hingga Tewas

Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri.

Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.

Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.

Berbekal modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu.

Adapun Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil.

Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam.

Para terdakwa meminta uang tebusan Rp 50 juta kepada keluarga.

Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas.

Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam.

Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut.

Baca juga: Tiga Oknum TNI jadi Tersangka Termasuk Praka RM, Kasus Tewasnya Warga Aceh Imam Masykur

Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal. Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.

Para terdakwa kemudian menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis.

Jasad Imam pun diletakkan di bagasi mobil. Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan.

Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.

Jasad Imam Masykur akhirnya ditemukan oleh anak berusia sembilan tahun di Sungai Citarum.

Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.

Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023. (tribun network/git/dod)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved