Haji 2024
BPIH 2024 Sudah Disepakati, Jamaah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ujar Anna.
Skema ini, kata Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil.
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi rata-rata sebesar Rp 93,4 juta.
Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rerata sebesar Rp 56,04 juta.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023 lalu.
Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah 1445 H/2024 M.
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ujar Anna Hasbie di Jakarta, pada Rabu (13/12/2023).
Sebagai tindak lanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023 lalu.
Tujuannya, menginformasikan bahwa jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya haji.
"Kita sudah meminta para Kakanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jamaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tegas Anna Hasbie dikutip dari Tribun Network.
"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjutnya.
Skema ini, kata Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang.
Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil.
Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.