Haji 2024

Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besaran Bipih Jamaah, PHD, dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Aceh

Keppres tentang BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Editor: Jamaluddin
FREEPIK/ZURIJETA
Ilustrasi haji. 

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

PROHABA.CO - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Agama RI, untuk Embarkasi Aceh, besaran Bipih jamaah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi adalah sebesar Rp 49.995.870,00.

Jumlah tersebut naik sebesar Rp 5.631.512,74 atau 12,69 persen dibanding dengan Bipih untuk jamaah haji Embarkasi Aceh pada musim Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang jumlahnya Rp 44.364.357,26.

Sementara besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU untuk Embarkasi Aceh 1445 Hijriah/2024 Masehi adalah Rp 87.359.984,00.

Besaran itu naik Rp 9.837.291,95 atau 12,69 persen dibanding dengan Bipih untuk PHD, dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Aceh pada musim Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang jumlah Rp 77.522.692,05.

Untuk diketahui, besaran Bipih jamaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Mekkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sementara Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.

Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.

Sementara Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Jamaah Berhak Lunas

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved