Berita Langsa
Polisi Limpahkan BB dan Tersangka Kasus Rudapaksa Santri ke Jaksa
Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua korban (santriwati), yaitu F (17) masih di bawah umur
Barang bukti berkas perkara tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan tersangka MR, diterima oleh Jaksa diKejari Langsa, Muhammad Daud Siregar MH, Selasa (12/12/2023).
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Ancek (PPA) Sat Reskrim Polres Langsa, Kamis (14/12/2023) melimpahkan barang bukti (BB) tahap 2 dan pria MR, tersangka rudapaksa santri, kepada kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
Kapolres Langsa, AKBP Muhamadun SH, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad SH, Kamis (14/12/2023), menyebutkan, pelimpahan BB tahap 2 dan tersangka MR kepada Kejari Langsa itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Barang bukti berkas perkara tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan tersangka MR, diterima oleh Jaksa diKejari Langsa, Muhammad Daud Siregar MH, Selasa (12/12/2023).
“Berkas perkara dan tersangka MR, oknum salah satu pimpinan dayah di Langsa, sudah kita limpahkan pada Selasa (12/12/2023) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa,” sebut Kasat Reskrim.
Dijelaskan Ipda Rahmad, penyerahan barang bukti dan tersangka MR tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /186/X/2023/ACEH/ Polres Langsa/Polda Aceh, 10 Oktober 2023.
Lalu, Laporan Polisi Nomor : LP /187/X/2023/ ACEH/ Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.
Surat Kapolres Langsa Nomor : B/71.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR. Kemudian, surat Kapolres Langsa Nomor : B/72.a/ XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan Dua Santri di Langsa Ditangkap di Nias
Juga surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-1579/L.1.13/Eku.1/ XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P21).
Terakhir, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-1580/L.1.13/Eku.1/ XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P21).
Ditangkap di Nias Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa menangkap seorang mudir (pengasuh) salah satu dayah di Kota Langsa berinisial MR (38).
Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua korban (santriwati), yaitu F (17) masih di bawah umur dan WH (20), sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.
Tersangka MR diringkus aparat kepolisian di Nias, Sumatera Utara, tanggal 4 November 2023 setelah sempat buron selama satu bulan.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kabag Ops AKP Dahlan SSos dan Kasat Reskrim Ipda Rahmad SSos, juga didampingi Kasi Humas, Senin (20/11/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-Limpahkan-BB-dan-Tersangka-Kasus-Rudapaksa-Santri-ke-Jaksa.jpg)