Kriminal
Peternak yang Jadi Tersangka Usai Tusuk Maling hingga Tewas Resmi Dibebaskan
Muhyani (58), peternak di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, mengaku lega setelah mengetahui perkara yang menjerat
Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan uraian fakta dalam berkas perkara, Muhyani menusuk maling memakai gunting.
Muhyani menusuk Waldi lantaran merasa terancam.
Pasalnya, Waldi terlebih dulu mengeluarkan golok gara-gara aksinya tepergok.
Baca juga: Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian Meja Besi di Darul Imarah Aceh Besar
Gelar perkara penghentian kasus Muhyani dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan.
Didik mengatakan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri merupakan perbuatan membela diri.
"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat.
Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah Waldi, Waldi meninggal karena pendarahan.
Waldi tidak meninggal secara langsung setelah ditusuk Muhyani.
Lalu, dalam berkas perkara, disebutkan bahwa Waldi sempat meminta bantuan rekan sesama maling, AS alias Pendi, untuk menolongnya.
Namun, Pendi tidak menolong Waldi.
Waldi kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di persawahan.
Baca juga: Penipuan Catut Nama Safaruddin Wakil Ketua DPRA, Pelaku Bikin Akun Facebook Bodong
"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," jelas Didik.
"Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tandasnya.
Kini, setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya selama berbulan-bulan, Muhyani akan fokus ke penyembuhan kesehatannya.
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.