Pengungsi Rohingya

Polisi Tetapkan Pria Etnis Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia,Dibayar Rp17 Juta Per Orang

Seorang etnis Rohingya berinisial MA (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan orang karena diduga mengkoordinasikan perjalanan ratusan

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu orang etnis Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia (People Smuggling), Senin (17/12/2023). 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya bersama tim gabungan Dir Reskrimum Polda Aceh, Satreskrim Polresta dan Dit Intelkam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Seorang etnis Rohingya berinisial MA (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan orang karena diduga mengkoordinasikan perjalanan ratusan pengungsi Rohingya menuju Indonesia.

Satreskrim Polresta Banda Aceh, menetapkan MA kewarganegaraan Myanmar jadi tersangka atas tindak pidana dugaan penyelundupan manusia (People Smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendaftar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (15/12/2023) lalu setelah pihaknya mendapat alat bukti cukup dan berdasarkan keterangan para saksi yang juga etnis Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya bersama tim gabungan Dir Reskrimum Polda Aceh, Satreskrim Polresta dan Dit Intelkam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

MA sendiri berasal dari Kamp Pengungsi 1 Blok H-88 Kutupalum, salah satu lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh.

Baca juga: Lima Kapal Rohingya Terlihat di Laut Pidie, Ratusan Warga Siap Mengadang

Dari penetapan tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma dan dua unit Handphone.

“Tersangka ini terbukti melanggar pasal 120 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dengan kurungan penjara paling 15 tahun penjara,” kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan tersebut berawal dari tibanya etnis Rohingya, dimana dua diantaranya yakni Muhammad Amin dan AH memisahkan diri dari kelompoknya.

Beruntung saat hendak melarikan diri, ia ditemukan oleh warga setempat.

“Dia (Muhammad Amin) dia mengaku sedang mencari makan dan minum,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya meminta keterangan kepada Amin dan didapati bahwa dirinya membawa handphone.

Baca juga: Terlibat Perkelahian, Seorang Preman di Manado Dibunuh Saudara, Pelaku Dilarikan ke RS

Baca juga: GAWAT, Ternyata Warga Aceh Sumut dan Riau Terlibat Jaringan Kedatangan Rohingya

Dari handphone tersebut, kemudian pihaknya menemukan video saat menyerahkan uang (diduga transaksi).

AH dan 9 etnis rohingya yang sebelumnya diamankan juga masih dalam proses pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved