Kriminal

Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Diupah Rp13 Juta

Dua warga Aceh ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung karena diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Yusuf (52), warga Aceh yang membantu pelarian empat tahanan narkoba dari rutan Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Ia memberitahukan bahwa ada empat tahanan yang tidak ada lagi di sel.

Setelah itu, Surdiyansyah dan petugas lain melakukan pengecekan.

Ternyata, jeruji besi ventilasi kamar mandi di sel kamar 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji.

Polda Lampung meminta bantuan razia bus dan mobil penumpang yang dicurigai bergerak kke arah jalur Lampung ke Palembang hingga ke Aceh.

Baca juga: GAWAT, Ternyata Warga Aceh Sumut dan Riau Terlibat Jaringan Kedatangan Rohingya

Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, keempat tahanan yang kabur terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu.

Mereka adalah Muslim, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg.

Lalu, Maulana (58 kg), M Nasir (30 kg), dan Asnawi (58 kg).

Diupah Rp13 juta Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus dua tersangka pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba tersebut.

Asnawi, tahanan yang berhasil kabur, mengupah dua pelaku yang menjemputnya Rp13 juta.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, keduanya diupah sebesar Rp13 juta.

“Baru Yanto yang berhasil ditangkap pada 9 Desember 2023 di Provinsi Aceh dan Suyatno melarikan diri,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Asnawi sebelumnya telah berkomunikasi dengan Yusuf dan Suyatno.

Baca juga: Ronaldo Dinobatkan sebagai Atlet Paling Banyak Dicari dalam Sejarah Google, CR7 Kalahkan Messi

“Jadi Sari, istri Asnawi, mendapatkan amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan,” kata Kombes Pol Erlin.

Sari kemudian memberi uang Rp13 juta untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung.

Tersangka pelaku Yusuf dan Suyatno (masih dalam pengejaran) untuk membantu Asnawi cs ke luar dari Rutan Polda Lampung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved