Video

BEBAS, BKSDA dan KPH Wilayah III Aceh Lepasliarkan Elang Brontok

Pelepasan hewan dilindungi jenis burung elang ini ke habitatnya ini agar elang tersebut bisa kembali hidup bebas dan terjaga populasinya.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort 13 Langsa bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Kamis (28/12/2023) melepasliarkan kembali Elang Brontok di kaeasan Hutan Mangrove Kuala Langsa.

Pelepasan hewan dilindungi jenis burung elang ini ke habitatnya ini agar elang tersebut bisa kembali hidup bebas dan terjaga populasinya.

Pelepasan elang brontok ini dilakukan Kares RKW 13 Langsa, Suparman, serta Kasi Pembinaan Tehnis dan Perlindungan Hutan KPH III, Aang Kunaifi, S.Hut, serta petugas RKW lainnya, Nursholat, M. Ridwan, Faisal, dan Rury.

Sebelumnya, sebut Kares RKW 13 Langsa, Suparman, pihaknya menerima 1 ekor satwa liar jenis Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) berumur kurang lebih 8 bulan dalam keadaan sehat dan agresif.

Satwa tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga atas nama Intan Maria, yang beralamat di Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian Petugas RKW 13 Langsa bersama Kasi Pembinaan Tehnis dan Perlindungan Hutan KPH III, Aang Kunaifi, melakukan pelepasliaran Elang Brontok di Hutan Mangrove Kuala Langsa. (Zubir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved