Covid 19

Antisipasi Gelombang Kasus Setelah Libur Nataru, Vaksin Covid-19 Berbayar Dinilai Tak Tepat

Pemerintah memberlakukan aturan vaksin Covid-19 berbayar atau mandiri yang dapat dibeli di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 

“Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir," ucapnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa bukan pemerintah yang menentukan biaya vaksin Covid-19 berbayar.

Menurutnya, harga vaksin Covid-19 berbayar akan ditentukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menyediakan vaksin Covid-19 berbayar.

“Sama seperti vaksin influenza," ujarnya.

Terhitung 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 jadi program imunisasi rutin tapi pada kelompok tertentu.

Di luar itu menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat di luar kelompok sasaran.

Nadia menambahkan rumah sakit (RS) hingga puskesmas dibebaskan untuk menentukan sendiri harga vaksin Covid-19 berbayar tersebut

Pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin Covid-19 berbayar.

"Kalau pemerintah ada penetapan seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau tarif BLU-nya, kita tidak menentukan harga tapi nanti kan ada e-katalog," ujarnya lagi.

Peringatan WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan subvarian Covid-19 yaitu JN.1 mengalami penyebaran secara pesat di dunia.

Kementerian Kesehatan sudah mengonfirmasi kematian satu orang pasien Covid-19 yang terinfeksi varian ini.

Gejala khusus yang dominan muncul saat terinfeksi di antaranya seperti hidung berair atau beringus.

Lalu ada pula dengan batuk yang cukup relatif lama.

Kemudian ada nyeri kepala hingga sedikit nyeri menelan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved