Haji 2024
Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besaran Bipih Jamaah, PHD, dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Aceh
Keppres tentang BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
“Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU.
Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jeddah, Selasa (9/1/2024), dikutip dari siaran pers Kementerian Agama.
Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kunjungan itu dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.
Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah
Anna Hasbie mengimbau jamaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
Menurutnya, pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” jelas Anna.
“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.
Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.
Anna merincikan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.