Berita Kriminal

Pelaku Curanmor Didor Polisi, Melawan Petugas Saat Ditangkap

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil ditangkap jajaran

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Darsil Yahya M
Pelaku Curanmor di Kota Makassar berinisial SS (21) dikawal anggota Jantaras dan Propam Polrestabes Makassar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes, Selasa (9/1/2023) 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil ditangkap jajaran polrestabes Makassar.

Pelaku berinisial SS (21) warga Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Pria pengangguran itu dibekuk di Jalan Dr Sutomo Kecamatan, Ujung Pandang pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku SS melakukan aksinya sebanyak enam kali yakni sejak Desember 2023 dan terakhir pada 7 Januari di Kampus Unhas.

"Modus yang dilakukan pelaku ini mengintai sepeda motor yang tidak diparkir pada tempatnya atau motor yang kuncinya dilepas oleh pemiliknya.

Itulah modus pelaku ambil sepeda motor," ujarnya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2023).

Ngajib menuturkan, saat menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan melakukan aksi kekerasan atau melukai para korbannya.

Baca juga: Polres Gayo Lues Tangkap 7 Tersangka Pencuri, Kasus Curanmor Hingga Pencurian Hp

Baca juga: MENYEDIHKAN, 2 Pria Tersambar Petir Satu Orang Meninggal Dunia

"Jadi ada dua modus, pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 6 kejadian, ada enam sepeda motor yang kita sita dan ada satu HP yang dilakukan dengan pencurian dengan kekerasan," jelasnya.

Lantaran sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.

"Pelaku ditembak karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap anggota dan akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," bebernya.

Dari enam motor yang berhasil dicuri, kata Ngajib, tiga di antaranya digunakan untuk kepentingan sendiri kemudian tiga lainnya sudah dijual dan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku.

"Ada tiga sudah dijual dan ada penadahnya. Dijual Rp 2 juta per unit," jelasnya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja mempreteli sparepart kendaraan-kendaraan yang berhasil dicurinya. 

"Pasal yang dikenakan 363 dan 365 karena ada 2 modus baik dilakukan secara pemberatan dan juga dilakukan dengan kekerasan," tandasnya.

Sementara dari pengakuan pelaku, tiga motor yang telah dijual, uangnya digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan membiayai hidup sehari-hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved