SADIS, Seorang Tukang Pijat Mutilasi Pengusaha Kafe

“Kemudian pelaku mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher. Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.”

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan. 

 Sementara untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango.

"Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," ujar Kompol Danang.

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Polda Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.

Berawal dari laporan tersebut, kemudian ditemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara. 

Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

 
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat. 

Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved