Pungli di Rutan KPK
Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Ada Pegawai yang Terima Lebih dari Setengah Miliar Rupiah
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengatakan, nilai uang dalam kasus ini mencapai Rp 6,1 miliar.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian. Itu paling banyak," ujarnya.
PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ternyata melibatkan pusaran uang yang cukup besar.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengatakan, nilai uang dalam kasus ini mencapai Rp 6,1 miliar.
"Sekitaran Rp 6,148 miliar.
Itu total yang di Dewan Pengawas," kata Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1/2024) dikutip dari Tribun Network.
Dari total pungli Rp 6,1 miliar itu, kata Albertina, ada pegawai KPK yang menerima pungli terbesar dengan nilai hampir setengah miliar rupiah.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian.
Itu paling banyak," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu menjelaskan, Dewas KPK sudah memeriksa 169 orang terkait kasus pungli ini, dan 27 orang di antaranya adalah pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.
Dari 169 orang itu, 32 orang terdiri atas mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur.
Total 137 orang yang pernah bekerja di Rutan KPK sudah diperiksa Dewas.
"Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan dilanjutkan ke sidang etik.
Kemudian 1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023.
Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," jelasnya.
Albertina mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.