Perbuatan Zina

Suami Jarang Pulang karena Mencari Nafkah, Wanita 2 Anak di Pidie Berzina dengan Teman Sekampung

Mahkamah Syar’iyah Sigli, kembali menjatuhkan vonis bersalah terhadap pasangan zina. Pasangan nonmuhrim itu adalah pria AJ (26) dan wanita JL (27).

Editor: Jamaluddin
IMCNews.ID
Ilustrasi orang berzina. 

Kemudian, warga itu melaporkan hal tersebut kepada kepala dusun (kadus).

Mendapat laporan itu kadus bersama aparatur gampong dan warga setempat langsung mendatangi rumah nenek F.

Setelah menemukan keduanya di dalam rumah, warga kemudian membawa mereka ke balai desa untuk dimintai keterangan.

Saat ditanyai oleh aparatur gampong tentang apa yang dilakukan oleh keduanya, mereka mengaku sudah melakukan perbuatan zina.

Setelah dimintai keterangan, selanjutnya aparatur gampong bersama warga menyerahkan F dan Z kepada petugas Satpol PP dan WH Pidie untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina beberapa kali atau sedikitnya dua kali.

Semua perbuatan zina itu mereka lakukan di rumah nenek F.

Berdasarkan surat pengakuan melakukan perzinahan yang ditandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023, keduanya pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sigli, Pidie.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” bunyi putusan bernomor 33/JN/2023/MS.SGI.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” bunyi lain putusan itu. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Suami Jarang Pulang, Wanita 2 Anak di Pidie Berzina dengan Teman Sekampung: Kejadiannya Pagi Hari,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved