Haba Artis

Tamara Tyasmara Diperiksa Tim Psikologi Forensik

Artis Tamara Tyasmara kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait kasus kematian putranya, Dante.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Artis Tamara Tyasmara didampingi kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Artis Tamara Tyasmara kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait kasus kematian putranya, Dante.

Ditemani kuasa hukumnya, kali ini Tamara menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

Tamara Tyasmara datang ke Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (15/2/2024) sore untuk diperiksa oleh tim psikologi forensik terkait kasus kematian anaknya, Dante, yang diduga tenggelam di kolam renang.

Tamara didampingi tim pengacaranya.

“Hari ini, klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik.

Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan,” tutur pengacara Sandy Arifin.

Tamara mengaku ia dalam keadaan sehat saat diperiksa kemarin.

“Sudah mempersiapkan diri dari kemarin biar tenang,” ucap Tamara Tyasmara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Dante, Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap, Tamara Bantah Tutupi CCTV

Baca juga: Tengok Kiri Kanan, Modus Pacar Tamara Tenggelamkan Dante Sebanyak 12 Kali

Baca juga: Petugas KPPS di Aceh Singkil Pingsan hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Dipicu Faktor Kelelahan

Selain Tamara, Angger Dimas dan Yudha Arfandi juga telah diperiksa secara psikologi sebelum ini.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan durasi berbeda-beda yang diakuinya untuk melatih pernapasan kotban.

Ia dijerat penyidik dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

(Kompas.com)

 

Baca juga: Polisi Bongkar Hasil CCTV, Sebut Dante Ditenggelamkan 12 Kali oleh Pacar Tamara Tyasmara

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno, Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Luna Maya Pakai Kaos Branded Seharga Sepmor Saat ke TPS untuk Nyoblos

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tamara Tyasmara Datangi Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Tim Psikologi Forensik", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved