Perkampungan Ilegal
Malaysia Kembali Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Shah Alam, Ada yang Bersembunyi ke Atap Rumah
Malaysia kembali menemukan perkampungan ilegal yang hampir semua penghuninya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
"Dalam operasi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, ada penghuni perkampungan ilegal itu yang naik ke atap dan mengunci diri di dalam rumah agar tidak ditangkap aparat,” ungkap Jafri.
PROHABA.CO – Malaysia kembali menemukan perkampungan ilegal yang hampir semua penghuninya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Kali ini, perkampungan ilegal pada areal seluas 0,6 hektare itu ditemukan dalam perkebunan kelapa sawit kawasan Shah Alam, Selangor.
Adanya perkampumgan ilegal itu diketahui saat digerebek Departemen Imigrasi Malaysia pada Minggu (18/2/2024) dini hari waktu setempat.
Dalam penggerebekan itu, Departemen Imigrasi Malaysia menangkap 132 orang imigran gelap. Dari jumlah tersebut, 130 orang di antaranya adalah WNI.
Sedangkan dua orang lainnya adalah warga Bangladesh.
Dikutip dari Kompas.com, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.
Pekampungan atau permukiman ilegal itu tepatnya berada dalam kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Setia Alam.
Sebagai informasi, Malaysia bukan kali ini saja menemukan perkampungan ilegal warga Indonesia di wilayah negaranya.
Seperti pada Februari 2023 lalu, Departemen Imigrasi Malaysia menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.
Sementara pada Juni 2023, Otoritas Malaysia juga menemukan perkampungan ilegal WNI di Pulau Meranti, Puchong.
Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan, berdasarkan hasil hasil intelijen dan aduan masyarakat, perkampungan tersebut sudah ada sejak empat tahun lalu.
Menurutnya, perkampungan ilegal itu dilengkapi dengan listrik.
"Para warga asing ini diyakini menyewa daerah tersebut dari penduduk setempat yang juga memasok listrik.
Ketua Kampung di sini mengatakan bahwa mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia per bulan untuk sewa lahan seluas 0,6 hektare,” jelas dia, sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama.
Jafri Embok Taha menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan mulai dini hari pukul 02.38 waktu setempat.
"Di pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau (tempat ibadah).
Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar," katanya setelah operasi penegakan hukum tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, sambung Jafri Embok Taha, semua warga negara asing (WNA) yang terjaring tersebut tak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.
"Dalam operasi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, ada penghuni perkampungan ilegal itu yang naik ke atap dan mengunci diri di dalam rumah agar tidak ditangkap aparat,” ungkap Jafri.
Ia menambahkan, operasi tersebut melibatkan 220 personel dari berbagai instansi, termasuk Pasukan Operasi Umum (GOF) dan Departemen Registrasi Nasional.
“Kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63,” tambahnya.
Ditanya tentang tindakan terhadap pemilik tanah, Jafri menyatakan, hal itu akan dilakukan peninjauan lebih lanjut dengan mengacu pada Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Jafri juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran ilegal atau menghadapi tindakan hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang Ditahan",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Diam-Diam Bercerai, Acha Septriasa Kini Fokus pada Anak dan Mulai Menata Hidup |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Tiga Kecamatan, 23 Kampung di Bener Meriah Ini Masuk dalam Risiko Tinggi Bencana Gunung Burni Telong |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.