Berita Kriminal

Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Dilakukan Sejak Januari 2023

Kepolisian Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum kepala sekolah SD berinisial EM (53) yang juga merupakan ASN (Aparatus Sipil Negara) karena d

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menginterograsi oknum PNS kepsek SD negeri yang melecehkan 10 siswinya di Sukabumi. 

PROHABA.CO - Kepolisian Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum kepala sekolah SD berinisial EM (53) yang juga merupakan ASN (Aparatus Sipil Negara) karena diduga terlibat pencabulan terhadap 10 siswinya.

Informasi didapat, EM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhaap muridnya di saat jam sekolah.

Sementara korban rata-rata berusia 10 sampai 12 tahun.

Kasus pencabulan yang dilakukan EM terjadi sejak Januari 2023 hingga Februari 2024.

Pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu orangtua siswa membuat laporan ke polisi.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk mencium dan meraba bagian vital sensitif, rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

Ia menyebut pelaku memiliki istri serta anak perempuan.

"Tidak ada ancaman kepada korban.

Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Dua Oknum Guru SD Mesum di Sekolah Dilihat oleh Tiga Murid, Begini Kronologinya

Akibat perbuatan bejatnya, EM disangkakan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Tony.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam korban hingga bukti visum.

Sanksi kedinasan

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman angkat bicara terkait kasus yang menjerat EM.

Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani Polres Sukabumi terhadap EM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved