Sepak Bola

WADUH, Mantan Bek Barcelona Dani Alves Dihukum Penjara Lhoo, Cekidot

Alves sendiri dibui lantaran melakukan pemerkosaan terhadap wanita berusia 23 tahun saat berada di area VIP klub malam Sutton di Barcelona.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
FOTO: AFP
Bek timnas Brasil menjalani latihan menjelang laga Piala Dunia 2022 di Al Arabi SC Stadium, Doha, 6 Desember 2022. Terkini, Dani Alves sedang ditahan karena kasus pelecehan seksual. 

PROHABA.CO -- Mantan pemain belakang Barcelona, Dani Alves, dihukum penjara selama 4,5 tahun.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Dani Alves atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukannya.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan pada Desember 2022 silam.

Pengadilan Tinggi Catalunya menetapkan Dani Alves bersalah.

Alves dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Eks bek asal Brasil itu terbukti bersalah setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di sebuah klub malam.

Dikutip dari Marca, keputusan tersebut dilakukan pada Kamis (22/2/2024) waktu setempat.

Kali terakhir Alves menjalani sidang pada 7 Februari lalu.

Sejatinya Alves telah ditangkap pada Januari 2023 dan diputuskan bersalah setelah berada dalam masa tahanan prasidang dalam kurun waktu setahun lebih.

Selama masa tahanan prasidang tersebut, pesepak bola berusia 40 tahun tersebut malah melakukan hal yang merugikan.

Ia dikabarkan berupaya untuk melarikan diri dari Spanyol.

Alhasil jaminannya ditolak oleh pengadilan meski dirinya telah menawarkan diri untuk menyerahkan paspor dan dipasang alat pelacak.

Adapun keputusan pidana yang membuat Alves dibui telah disampaikan kepada pengacaranya, Ines Guardiola.

Sanksi yang dijatuhkan terhadap Alves tersebut justru lebih rendah dari ancaman yang bakal diterimanya.

Semula jaksa menuntut ia dipenjara selama 12 tahun berdasarkan ketetapan hukum pidana Spanyol yang tercantum pada pasal 179.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved