MIRIS, Rektor Universitas Pancasila Lecehkan Seorang Karyawan
"Rasa ketakutan. apalagi dia tahu loh yang namanya rektor itu, ya dia beruang, dia banyak koneksi," ucapnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Polda Metro Jaya akan memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Senin (26/2/2024).
Kasus pelecehan seksual yang terjadi setahun lalu dialami seorang pegawai wanita berinisial RZ.
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyatakan laporan yang dibuat RZ janggal lantaran tidak ada bukti yang kuat.
Ia membantah kliennya terlibat kasus pelecehan seksual terlebih kasus ini sudah terjadi setahun yang lalu.
"Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," paparnya, Minggu (25/2/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurut Raden, masyarakat harus mengedepankan asas praduga tak bersalah lantaran kliennya baru akan diperiksa.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah."
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," ucapnya.
Raden menegaskan ETH tidak pernah melakukan pelecehan seksual dan laporan yang dibuat RZ terlalu janggal.
Meski setiap warga berhak melapor, namun Raden memastikan laporan tersebut mengada-ada.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.
Diketahui, ada dua pegawai yang melaporkan kasus pelecehan seksual dengan terlapor ETH.
Korban yang berinisial DF dilecehkan pada 2022 dan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Kemudian korban RZ dilecehkan pada 2023 dan melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual dan akan memeriksa ETH pada Senin (26/2/2024).
"Betul (ada jadwal pemeriksaan rektor Universitas Pancasila besok)," paparnya, Minggu (25/2/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.
RZ yang menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila membuat laporan pada 12 Januari 2024.
Ade Ary Syam menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu, Kabiro Universitas Pancasila, Putri Langka mengaku sudah mengetahui adanya laporan kasus pelecehan seksual dengan terlapor rektor ETH.
"Terima kasih atas perhatiannya. Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut. Kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," bebernya.
Menurutnya, pihak kampus akan menghormati proses penyelidikan yang akan dilakukan kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu proses hukum yang berjalan, sehingga tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," imbuhnya.
Kuasa hukum korban RZ, Amanda Manthovani mengatakan kliennya baru membuat laporan lantaran ada relasi kuasa antara korban dengan terduga pelaku.
RZ mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus pada Februari 2023.
"Rasa ketakutan. apalagi dia tahu loh yang namanya rektor itu, ya dia beruang, dia banyak koneksi," ucapnya.
Menurut Amanda, korban takut kehilangan pekerjaan jika melaporkan atasannya.
Kasus ini terungkap seusai suami korban memaksa RZ bercerita akan kejadian yang dialaminya.
"Sampai akhirnya, suaminya ngerasa ini ada yang aneh. Didesak, akhirnya cerita sama suaminya. setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor," paparnya.
Pihak keluarga juga menguatkan RZ untuk membuat laporan ke kepolisian.
Kasus pelecehan berawal ketika RZ dipanggil ke ruangan rektor pada Februari 2023.
Di ruangan tersebut korban dicium dan dipegang bagian sensitifnya.
Korban sempat melaporkan perbuatan ETH ke pihak kampus, namun korban justru dimutasi jabatannya.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sedangkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari korban dugaan pelecehan ini.
"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari korban berinisial RZ," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).
LPSK bakal menggali keterangan korban serta mendalami kronologis, hingga kondisi psikis korban.
"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya," ucap dia.
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Kebakaran Tragis di Lhokseumawe Renggut Nyawa Pasutri Lansia, 3 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dua Tersangka Pencurian AC RSUD-TP Abdya Diserahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tabrakan Sesama Sepmor, Kek Togar Jatuh Pingsan dan Dilarikan ke RSUD Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.