Kabar Artis
Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Sang Mantan Sabda Ahessa Senilai Rp 396 Juta
Artis Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa alias Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
PROHABA.CO, JAKARTA - Artis Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa alias Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 7 Februari 2024.
Sebelumnya, mereka sempat menjalin hubungan asmara dan berakhir pada pertengahan 2023 kemarin.
Ibu tunggal tiga anak ini mengugat mantan pacarnya terkait peminjaman uang.
Kemudian sidang perdana gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa digelar pada Kamis (22/2/2024). Namun keduanya tidak hadir.
"Sidang selanjutnya 29 Februari 2024, dengan agenda masih memanggil kedua belah pihak, baik penggugat (Wulan) dan tergugat (Sabda)," kata Djuyamto Humas Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Meski Gugat Cerai, Ria Ricis Masih Izin ke Teuku Ryan saat Liburan Bersama Anaknya
Dijelaskan oleh Djuyamto jika Wulan Guritno jika sebelumnya gugatan perdata tersebut senilai Rp 100 juta namun pemeran film Jakarta vs Everbody itu mengugat Sabda dengan nominal Rp 396 juta untuk dana talangan renovasi rumah.
"Dalam hal ini gugatan perdatanya itu penggugat (Wulan) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," ucapnya.
"Kalau kita melihat di dalam dalil gugatan itu memberikan dana talangan untuk renovasi rumah.
Tuntutannya dana dikembalikan," lanjutnya.
Lebih lanjut sidang lanjutan gugatan perdata Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa akan digelar pada Kamis (29/2/2024).
"Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari kamis besok 29 Februari.
Baca juga: Mantan KASAD Kini Jualan Bakso dan Soto di Cimahi, Begini Kata Dudung Abdurachman
Baca juga: Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Bandung Diamuk Massa
Masih memanggil yang bersangkutan, karena yang pertama belum hadir, jam 9/10 jadwalnya," tandasnya.
Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Ashanty Mulai Bisnis Kuliner Baru Usai Tutup 15 Gerai Kue |
![]() |
---|
Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun, Raffi Ahmad Sampaikan Duka Mendalam |
![]() |
---|
Raline Shah Bicara Soal Pernikahan, Gak Kawin Lari, Aku Udah Tua! |
![]() |
---|
Rossa Ngaku Sulit Cari Jodoh: Anyep Gue, Nggak Dekat Sama Siapa-Siapa |
![]() |
---|
El Rumi Menang TKO atas Jefri Nichol Hanya dalam 38 Detik, Puji Keputusan Wasit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.