Berita Kriminal
Polisi Tangkap IRT Pencuri Uang Rp 60 Juta, Uang Digunakan untuk Pernikahan Anaknya
Aksi pencurian terjadi di rumah Neulis Daningrum di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 28 Februari 2024.
“Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan untuk menikah,” terangnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun.
Sebelumnya, aksi pencurian uang terekam kamera closed circuit television (CCTV) dan videonya sempat ramai di sosial media Instagram.
Dalam rekaman tersebut terlihat terduga pelaku keluar dari sebuah rumah di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terduga pelaku yang memiliki jenis kelamin perempuan tersebut terlihat keluar bersama seorang anak yang menentang kantong plastik berwarna hitam.
(kompas.com)
Baca juga: Setelah Satu Bulan Bekerja, Pria di Medan Ini Nekat Mencuri Motor Milik Majikannya
Baca juga: Polres Gayo Lues Tangkap 7 Tersangka Pencuri, Kasus Curanmor Hingga Pencurian Hp
Baca juga: Ketahuan Mencuri, Seorang Ayah di Kuningan Tega menggergaji Jari Anaknya, Pelaku Emosi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Wanita yang Curi Uang Rp 60 Juta untuk Pernikahan Anaknya",
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.