Berita Kriminal

Polisi Tangkap IRT Pencuri Uang Rp 60 Juta, Uang Digunakan untuk Pernikahan Anaknya

Aksi pencurian terjadi di rumah Neulis Daningrum di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 28 Februari 2024.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/The Digital Way
Ilustrasi pencurian. Polisi Tangkap IRT Pencuri Uang Rp 60 Juta,  Uang Digunakan untuk Pernikahan Anaknya 

“Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan untuk menikah,” terangnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun.

Sebelumnya, aksi pencurian uang terekam kamera closed circuit television (CCTV) dan videonya sempat ramai di sosial media Instagram.

Dalam rekaman tersebut terlihat terduga pelaku keluar dari sebuah rumah di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terduga pelaku yang memiliki jenis kelamin perempuan tersebut terlihat keluar bersama seorang anak yang menentang kantong plastik berwarna hitam.

(kompas.com)

Baca juga: Setelah Satu Bulan Bekerja, Pria di Medan Ini Nekat Mencuri Motor Milik Majikannya

Baca juga: Polres Gayo Lues Tangkap 7 Tersangka Pencuri, Kasus Curanmor Hingga Pencurian Hp

Baca juga: Ketahuan Mencuri, Seorang Ayah di Kuningan Tega menggergaji Jari Anaknya, Pelaku Emosi

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Wanita yang Curi Uang Rp 60 Juta untuk Pernikahan Anaknya", 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved