Berita Kriminal

Kemas Beras SPHP Jadi Beras Premium, Pemilik Toko di Malang Ditangkap Polisi

EH (37), seorang wanita asal warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timurditangkap polisi karena mengemas ulang beras

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Pelaku pengemasan ulang beras SPHP saat digelandang di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024). 

Untuk diketahui, beras SPHP diatur oleh pemerintah karena beras tersebut mendapat subsidi dari pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 10.900 per kilogram.

Beras tersebut juga hanya boleh dijual dengan bentuk curah ke retail modern, pasar tradisional dan toko yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

“Namun oleh pelaku beras tersebut dikemasi ulang kemasan 25 kilogram dan 5 kilogram seolah-olah kualitas premium, lalu dijual seperti beras kualitas premium dengan harga mencapai Rp 14.000 per kilogram,” pungkasnya.

(kompas.com)

Baca juga: KASIAN, Usai Viral Pekerja yang Mandi Beras di Gudang Bulog Dipecat!

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Harga Beras di Banda Aceh Relatif Normal

Baca juga: NYAN, Pengunggah Video Beras Plastik di Aceh Timur Beri Klarifikasi

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Toko di Malang Ditangkap Polisi karena Kemas Ulang Beras SPHP Jadi Beras Premium", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved