Pelanggaran Syariat Islam
Satpol PP dan WH Lhokseumawe Segel Toko yang Jual Makanan pada Siang Hari dalam Bulan Ramadhan
Toko ‘Budi’ Lhokseumawe, kedapatan menjual makanan sejak pagi hingga siang hari dalam bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Toko ‘Budi’ Lhokseumawe, kedapatan menjual makanan sejak pagi hingga siang hari dalam bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Sehingga seorang penjual dan seorang pembeli makanan di toko yang berlokasi di Jalan Perdagangan, Gampong Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, itu diamankan Satpol PP dan WH setempat pada Jumat (15/3/2024) lalu sekitar pukul 11.15 WIB.
Dari toko tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti makanan siap saji, alat masak, dan uang tunai.
Bahkan, pada Senin (18/3/2024), personel Satpol PP dan WH Lhokseumawe menyegel toko tersebut.
Kepala Satpol PP, WH, dan Linmas Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan, penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta seruan bersama Lhokseumawe tentang Bulan Ramadhan.
"Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 yang melarang memperjualbelikan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadhan," ujar Heri Maulana dikutip dari Serambinews.com.
Menjelang Ramadhan atau beberapa pekan sebelumnya, menurut Heri, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di kota itu agar tidak menjual makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.
"Jadi, bila masih ada yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas," tegas Heri Maulana.
Ia berharap, penyegelan Toko Budi menjadi efek jera bagi pemiliknya sekaligus sebagai peringatan bagi pedagang lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa selama Ramadhan. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.