Video

SAH, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah

Ia disebut-sebut menguasai tambang batubara di Bangka Belitung yang tak lain merupakan kampung halaman sang istri.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah di WIUP PT Timah Tbk, pada Rabu (27/3/2024).

Suami Sandra Dewi itu selama ini dikenal sebagai sosok pengusaha yang tajir.

Dikutip dari Bangkapos.com, Harvey merupakan seorang pengusaha batubara.

Ia disebut-sebut menguasai tambang batubara di Bangka Belitung yang tak lain merupakan kampung halaman sang istri.

Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey yakni PT Multi Harapan Utama. Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan batubara itu.

Harvey juga disebut-sebut memiliki saham di lima perusahaan batubara lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Baik Harvey maupun Sandra Dewi tak banyak mengumbar kehidupan pribadinya.

Namun, pasangan tersebut dikabarkan memiliki berbagai fasilitas mewah, mulai dari mobil mahal hingga jet pribadi.

Dalam kasus yang menjeratnya, Harvey diduga berperan sebagai akomodir. Ia mengakomodasi perpanjangan tangan PT RBT untuk kegiatan penambangan timah ilegal.

Harvey sendiri menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun ini.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved