Video

GAWAT, Tak Terima Ditegur Wanita Ini Tikam Pemilik Toko Baju

Video detik-detik pelaku yang kabur menggunakan mobil warna putih usai menusuk RA pun beredar di berbagai platform media sosial.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Nasib DN pelaku penikam pemilik toko baju di Tangerang hingga tewas terancam dihukum 15 tahun penjara.

Perkara yang disangkakan sepele, yakni tak terima ditegur oleh korban hingga berujung cekcok.

Diketahui korban berinisial RA (52) meninggal dunia usai ditusuk pelaku pada Senin (1/4).

Peristiwa ini bermula ketika pelaku melihat-lihat baju yang dijual korban.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengatakan saat itu, korban tengah mengepel lantai meminta pelaku melepaskan sepatunya sebelum masuk toko.

Tapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu dan tidak jadi membeli di toko korban.

Saat DN meninggalkan toko tersebut, dia mendengarkan RA melaontarkan kata kasar hingga mereka terlibat cekcok.

Pelaku lantas mengambil katana dari dalam mobilnya dan menusuukan ke bawah dada kiri korban.

DN sempat kabur usai melakukan aksinya.

Video detik-detik pelaku yang kabur menggunakan mobil warna putih usai menusuk RA pun beredar di berbagai platform media sosial.

Namun pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan ditahan di Mapolsek Kelapa Dua.

Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku sakit hati sehingga tega menghabisi nyawa korban.

"Pada saat pelaku meninggalkan toko korban, pelaku mendengar kata 'tai' yang dikeluarkan korban. Pelaku tersinggung dan menanyakan apa maksud dan ucapan korban," ungkap dia, diberitakan Kompas.com (2/4/2024).

Stanlly juga memastikan, pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP subider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved