Video

VIDEO Kejagung Telusuri Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono, Tentukan Status Disita atau Tidak

Kejaksaan Agung RI masih menelusuri apartemen suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Editor: Aulia Akbar

PROHABA.CO - Kejaksaan Agung RI masih menelusuri apartemen suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menelusuri apartemen Harvey Moeis yang berlokasi di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Nantinya, tim penyidik akan menentukan status apartemen tersebut apakah disita atau tidak.

Saat ini tim penyidik masih mendalami periode kepemilikan apartemen tersebut.

Sebagai informasi, apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono ini sebelumnya telah digeledah pada Senin (1/4/2024).

Namun saat iti Kejaksaan Agung masih belum mengumumkan hasil penggeledahan tersebut.

Harvey sendiri dalam perkara ini disebut-sebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar. Perusahaan itu adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Hingga kini sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.(*)

VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved