UU Desa

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Bagaimana di Aceh?

Masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia kini menjadi 8 tahun dan kades tersebut hanya boleh menjabat selama dua periode atau 16 tahun.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu. 

Kepastian itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu.

PROHABA.CO, JAKARTA – Masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia kini menjadi 8 tahun dan kades tersebut hanya boleh menjabat selama dua periode atau 16 tahun.

Kepastian itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Undang-Undang (UU) Desa tersebut merupakan perubahan kedua dari UU Desa sebelumnya.

Dalam aturan teranyar itu, masa jabatan kades menjadi 8 tahun.

Kades bisa dipilih kembali dalam satu periode jabatan ke depan, sehingga maksimal hanya boleh menjabat selama dua periode.

Hal ini berarti seseorang bisa menjabat sebagai kepala desa hingga 16 tahun.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat (1) UU Desa dikutip dari Tribunnews.com.

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi Pasal 39 ayat 2 UU tersebut.

Undang-Undang Desa juga mengatur mengenai para kepala desa yang saat ini akan, sedang, dan sudah menjabat.

Kades yang sudah menjabat selama dua periode sebelum UU berlaku, maka dapat mencalonkan diri untuk satu periode ke depan.

Begitu juga kades yang saat ini sedang menjabat baik itu periode pertama atau kedua, maka bisa mencalonkan lagi untuk satu periode ke depan.

"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi." bunyi Pasal 118 huruf (b).

Sementara itu, kepala desa yang masih menjabat di periode ketiga, maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan undang-undang terbaru.

"Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi Pasal 118 huruf (e).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved