UU Desa

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Bagaimana di Aceh?

Masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia kini menjadi 8 tahun dan kades tersebut hanya boleh menjabat selama dua periode atau 16 tahun.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu. 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Adapun UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Bagaimana dengan Aceh?

Lalu, bagaimana dengan masa jabatan kades (keuchik) di Aceh?

Keuchik di Aceh beberapa waktu lalu juga meminta agar masa jabatan mereka ditambah dari enam menjadi delapan tahun seperti halnya di provinsi lain di Indonesia.

Permintaan itu disampaikan saat ratusan keuchik dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh menggelar aksi damai di Kantor Gubernur dan Gedung DPRA, pada Jumat (19/4/2024) lalu.

Di depan pejabat eksekutif dan legislatif, keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu menuntut agar perubahan masa jabatan keuchik dimasukkan dalam program revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Jika UUPA direvisi, maka keuchik di Aceh juga memiliki masa jabatan yang sama dengan kepala desa di provinsi lain di seluruh Indonesia.

Ketua Apdesi Aceh, Muksalmina, dalam aksi itu menyampaikan, mereka meminta masa jabatan keuchik mengikuti standar nasional yang sudah diubah dalam UU Desa selama delapan tahun.

Meskipun UU secara nasional sudah disahkan, tapi Aceh tak dapat menerapkan aturan itu karena berbenturan dengan UUPA.

“Makanya, kami menuntut agar masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA,” ujar Muksalmina dikutip dari Serambinews.com.

Dalam Pasal 115 ayat (3) UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Di sisi lain, saat ini UUPA juga sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI.

Karena itu, kata Muksalmina, keuchik di Aceh mendorong masalah gampong dan masa jabatan keuchik seprti tercantum dalam Pasal 115, 116, dan 117 UUPA juga ikut diubah dan disesuaikan dengan UU Desa.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan (TRK), menyampaikan, pihaknya menyetujui keinginan para keuchik untuk masa jabatan delapan tahun sesuai dengan perubahan UU Desa terbaru yang nantinya dimasukkan dalam revisi UUPA.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved