UU Desa
Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Bagaimana di Aceh?
Masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia kini menjadi 8 tahun dan kades tersebut hanya boleh menjabat selama dua periode atau 16 tahun.
TRK menegaskan, revisi UUPA untuk masa jabatan keuchik tersebut segera dibahas dalam rapat-rapat DPRA dan diyakini mayoritas wakil rakyat di parlemen Aceh akan sepakat dengan hal tersebut.
"UUPA sudah masuk Prolegnas dan UU Desa baru juga disahkan.
Makanya, nanti segera kita sesuaikan dengan UU terbaru atau keinginan para keuchik," demikian TRK dikutip dari Serambinews.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, menyatakan, Aceh memiliki UUPA.
Artinya, ada UU khusus yang menegaskan masa jabatan keuchik enam tahun dan dua periode.
Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para keuchik sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apapun yang berlaku di Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPRA untuk memasukkan aspirasi para keuchik ini," tutup Kepala DPMG Aceh dikutip dari Serambinews.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken UU Desa: Kades Bisa Jabat Maksimal 16 Tahun,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi
Jokowi Teken UU Desa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
UU Desa
Undang-Undang Desa
Kepala Desa (Kades)
kades
Masa Jabatan Kades
Aceh
Keuchik
UUPA
revisi UUPA
Apdesi
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi
Ketua Apdesi Aceh
Muksalmina
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Mbappe Samai Rekor Muller, Ini 10 Pencetak Gol Terbanyak Liga Champions |
![]() |
---|
Profil Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Viral karena Kasus Pemecatan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Dansat Brimob Polda Aceh Pembina Upacara di SMAN 10 Farhan Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.