UU Desa

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Bagaimana di Aceh?

Masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia kini menjadi 8 tahun dan kades tersebut hanya boleh menjabat selama dua periode atau 16 tahun.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu. 

TRK menegaskan, revisi UUPA untuk masa jabatan keuchik tersebut segera dibahas dalam rapat-rapat DPRA dan diyakini mayoritas wakil rakyat di parlemen Aceh akan sepakat dengan hal tersebut.

"UUPA sudah masuk Prolegnas dan UU Desa baru juga disahkan.

Makanya, nanti segera kita sesuaikan dengan UU terbaru atau keinginan para keuchik," demikian TRK dikutip dari Serambinews.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, menyatakan, Aceh memiliki UUPA.

Artinya, ada UU khusus yang menegaskan masa jabatan keuchik enam tahun dan dua periode.

Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para keuchik sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apapun yang berlaku di Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPRA untuk memasukkan aspirasi para keuchik ini," tutup Kepala DPMG Aceh dikutip dari Serambinews.com. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken UU Desa: Kades Bisa Jabat Maksimal 16 Tahun,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved