UU Desa

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Bagaimana di Aceh?

Masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia kini menjadi 8 tahun dan kades tersebut hanya boleh menjabat selama dua periode atau 16 tahun.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu. 

Kepastian itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu.

PROHABA.CO, JAKARTA – Masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia kini menjadi 8 tahun dan kades tersebut hanya boleh menjabat selama dua periode atau 16 tahun.

Kepastian itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Undang-Undang (UU) Desa tersebut merupakan perubahan kedua dari UU Desa sebelumnya.

Dalam aturan teranyar itu, masa jabatan kades menjadi 8 tahun.

Kades bisa dipilih kembali dalam satu periode jabatan ke depan, sehingga maksimal hanya boleh menjabat selama dua periode.

Hal ini berarti seseorang bisa menjabat sebagai kepala desa hingga 16 tahun.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat (1) UU Desa dikutip dari Tribunnews.com.

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi Pasal 39 ayat 2 UU tersebut.

Undang-Undang Desa juga mengatur mengenai para kepala desa yang saat ini akan, sedang, dan sudah menjabat.

Kades yang sudah menjabat selama dua periode sebelum UU berlaku, maka dapat mencalonkan diri untuk satu periode ke depan.

Begitu juga kades yang saat ini sedang menjabat baik itu periode pertama atau kedua, maka bisa mencalonkan lagi untuk satu periode ke depan.

"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi." bunyi Pasal 118 huruf (b).

Sementara itu, kepala desa yang masih menjabat di periode ketiga, maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan undang-undang terbaru.

"Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi Pasal 118 huruf (e).

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Adapun UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Bagaimana dengan Aceh?

Lalu, bagaimana dengan masa jabatan kades (keuchik) di Aceh?

Keuchik di Aceh beberapa waktu lalu juga meminta agar masa jabatan mereka ditambah dari enam menjadi delapan tahun seperti halnya di provinsi lain di Indonesia.

Permintaan itu disampaikan saat ratusan keuchik dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh menggelar aksi damai di Kantor Gubernur dan Gedung DPRA, pada Jumat (19/4/2024) lalu.

Di depan pejabat eksekutif dan legislatif, keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu menuntut agar perubahan masa jabatan keuchik dimasukkan dalam program revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Jika UUPA direvisi, maka keuchik di Aceh juga memiliki masa jabatan yang sama dengan kepala desa di provinsi lain di seluruh Indonesia.

Ketua Apdesi Aceh, Muksalmina, dalam aksi itu menyampaikan, mereka meminta masa jabatan keuchik mengikuti standar nasional yang sudah diubah dalam UU Desa selama delapan tahun.

Meskipun UU secara nasional sudah disahkan, tapi Aceh tak dapat menerapkan aturan itu karena berbenturan dengan UUPA.

“Makanya, kami menuntut agar masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA,” ujar Muksalmina dikutip dari Serambinews.com.

Dalam Pasal 115 ayat (3) UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Di sisi lain, saat ini UUPA juga sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI.

Karena itu, kata Muksalmina, keuchik di Aceh mendorong masalah gampong dan masa jabatan keuchik seprti tercantum dalam Pasal 115, 116, dan 117 UUPA juga ikut diubah dan disesuaikan dengan UU Desa.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan (TRK), menyampaikan, pihaknya menyetujui keinginan para keuchik untuk masa jabatan delapan tahun sesuai dengan perubahan UU Desa terbaru yang nantinya dimasukkan dalam revisi UUPA.

TRK menegaskan, revisi UUPA untuk masa jabatan keuchik tersebut segera dibahas dalam rapat-rapat DPRA dan diyakini mayoritas wakil rakyat di parlemen Aceh akan sepakat dengan hal tersebut.

"UUPA sudah masuk Prolegnas dan UU Desa baru juga disahkan.

Makanya, nanti segera kita sesuaikan dengan UU terbaru atau keinginan para keuchik," demikian TRK dikutip dari Serambinews.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, menyatakan, Aceh memiliki UUPA.

Artinya, ada UU khusus yang menegaskan masa jabatan keuchik enam tahun dan dua periode.

Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para keuchik sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apapun yang berlaku di Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPRA untuk memasukkan aspirasi para keuchik ini," tutup Kepala DPMG Aceh dikutip dari Serambinews.com. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken UU Desa: Kades Bisa Jabat Maksimal 16 Tahun,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved