Berita Kriminal

Pria di Luwu Sulsel Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Menolak Diajak Balikan

Pria berinisial AL (25) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial (medsos)

Editor: Muliadi Gani
Polres Palopo
Satuan Reskrim Polres Palopo meringkus AL, pria asal Luwu penyebar video asusila mantan pacar. 

"Sudah suka sejak tahun 2022. Dari keterangan pelaku, sejak saat itu dia menjalin hubungan," jelas AKP Saleh.

IL juga mengaku perbuatan itu terjadi atas dasar suka sama suka.

"Meski alasannya suka sama suka. Tetapi perbuatannya tidak bisa dibenarkan,"

"Sebagai seorang guru, pelaku harusnya tahu batasan dan norma.

Dia yang seharusnya melindungi muridnya," bebernya

IL mengaku, melakukan perbuatan suami istri tersebut di sebuah Wisma.

"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa.

Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.

Pihaknya saat ini berkordinasi dengan Dinas P2TP2A untuk dilakukan pendampingan psikolog kepada korban.

"Kamis sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A dan psikolog untuk mendampingi korban.

Apalagi, video asusilanya tersebar dan tentu bisa mengganggu keadaan psikisnya," tutupnya.

Kini, IL pun terancam penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi sementara, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2. Untuk ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun. Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.

 

Baca juga: WANITA Bersuami Diperas Selingkuhan, Pelaku Sebar Video Syur

Baca juga: Pelaku Kasus Asusila Bocah Laki-laki di Pariaman Ditangkap Setelah Korban Mengeluh pada Orang Tua

Baca juga: Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pria di Asahan Bunuh Mantan Istri

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajakan Balikan Ditolak, Pria di Luwu Sebarkan Video Syur Mantan, Diringkus setelah Sempat Kabur, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved