Berita Kriminal
Usai Tenggak Miras, Dua Pemuda di Surabaya Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda usai diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial DBA (14).
Namun, tersangka AA juga memperkosa korban satu kali ketika mereka berdua.
“Setelah korban sadar, dia menjelaskan semua peristiwa tersebut kepada ibunya.
Sehingga ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya,” ucapnya.
Hendro mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.
Para tersangka juga mengakui perbuatannya memperkosa korban.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Pria Beristri di Indramayu Rudapaksa ODGJ, Kini Korban Hamil 6 Bulan, Dilakukan Saat Rumah Sepi
Baca juga: Sopir Mobil Rental Jurusan Tapaktuan-Medan Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya di Hotel
Baca juga: Prabowo Diisukan Akan Tambah Jumlah Kementerian Menjadi 40, Begini Respons Presiden Jokowi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.