Berita Kriminal

Usai Tenggak Miras, Dua Pemuda di Surabaya Rudapaksa Anak di Bawah Umur 

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda usai diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial DBA (14). 

Editor: Muliadi Gani
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Usai Tenggak Miras, Dua Pemuda di Surabaya Rudapaksa Anak di Bawah Umur  

Namun, tersangka AA juga memperkosa korban satu kali ketika mereka berdua.

“Setelah korban sadar, dia menjelaskan semua peristiwa tersebut kepada ibunya.

Sehingga ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya,” ucapnya.

Hendro mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.

Para tersangka juga mengakui perbuatannya memperkosa korban.

Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Pria Beristri di Indramayu Rudapaksa ODGJ, Kini Korban Hamil 6 Bulan, Dilakukan Saat Rumah Sepi

Baca juga: Sopir Mobil Rental Jurusan Tapaktuan-Medan Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya di Hotel

Baca juga: Prabowo Diisukan Akan Tambah Jumlah Kementerian Menjadi 40, Begini Respons Presiden Jokowi

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved