Berita Kriminal

Ibu di Riau Tega Racuni Anak Tirinya Karena Sakit Hati Pada Ayah Korban

Seorang wanita berinisial RI alias Wanti (36), ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil), Riau, tega meracuni anak tirinya ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Dok. Polsek Pujud
Ibu yang meracuni anak tirinya, RI alias Wanti, saat diamankan di Mapolsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (9/5/2024).(KOMPAS.com/Dok. Polsek Pujud.) 

PROHABA.CO, PEKANBARU - Seorang wanita berinisial RI alias Wanti (36), ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil), Riau, tega meracuni anak tirinya menggunakan racun tikus.

RI alias Wanti diamankan atas percobaan pembunuhan pada anak tirinya.

Wanti mencampur racun tersebut ke dalam minuman kopi kemasan.

Kondisi sang anak yang terkapar usai diberi minuman bercampur racun sempat viral di media sosial.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).

Pelaku juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

Baca juga: Tim Jibom Gegana Brimob Polda Aceh Musnahkan Bom Aktif Peninggalan Belanda di Tangse

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas.

Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkap RI.

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri.

Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.

Sebelumnya, Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, pelaku meracuni korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Baca juga: Sorang IRT di Lebak 19 Tahun Alami KDRT, Kini Suami Dipolisikan, Bertahan karena Anak Masih Kecil

Baca juga: Seorang Wanita Tega Racuni Rekan Kerjanya yang Hamil agar Tak Jadi Cuti Hamil

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved