Berita Kriminal

Biadab! Ayah di Mamuju Cabuli Anak Tirinya dan Pelaku Rekam Video Adegan Intim untuk Ancam Korban

Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SL (38) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pria itu ditangkap karena mencabuli anak tirinya ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi pencabulan. Biadab! Ayah di Mamuju Cabuli Anak Tirinya dan Pelaku Rekam Video Adegan Intim untuk Ancam Korban 

PROHABA.CO, MAMUJU - Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SL (38) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Pria itu ditangkap karena mencabuli anak tirinya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Minggu (12/5/2024), dimana pelaku merudapaksa anak tirinya yang masih pelajar SMP berusia 14 tahun berinisial A.

Tak hanya sekali, ayah bejat itu dilaporkan telah dua kali merudapaksa anak tirinya.

Keberadaan tersangka SL diketahui dari laporan warga.

Polisi kemudian berhasil menangkapnya.

"Kami langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya," ujar Kapolsek Kalukku Iptu Makmur.

Kini SL telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku Polresta Mamuju.

Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman Hasil SNBT 2024 Serta Cara Cek Nilai Tes dan Mengunduh Sertifikat UTBK

Kronologis Kejadian

Dari pengakuan sementara terduga pelaku, peristiwa ini ini bermula ketika pelaku melihat korban sedang tertidur telentang sendirian di kamar.

Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar dan merudapaksa korban.

"Ini sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada awal bulan April dan Mei 2024," ujar Kapolsek Kalukku Iptu Makmur.

Ternyata pelaku juga membuat rekaman video melalui ponsel miliknya.

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi (eva.vn)

Video inilah yang dijadikan alasan pelaku untuk mengancam korban agar selalu mengikuti nafsu bejatnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved