Kabar Artis

Jadi Honorer di Kementan Cuma 2 Hari, Biduan Nayunda Nabila Tapi Terima Gaji Setahun 

Biduan Nayunda Nabila Nizrinah mengaku hanya dua hari masuk kerja selama menjadi tenaga honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyanyi Nayunda Nabila menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Di bawahnya Pak Ali Jamil, saya jadi sekretarisnya saat itu," kata dia.

Ketika bekerja di Kementan, Nayunda mendapat Surat Keterangan (SK) resmi.

Namun, ia tidak ingat, siapa yang menandatangani SK-nya tersebut.

Hakim pun lantas menanyakan berapa gaji yang diterima Nayunda setiap bulan.

"Saudara kan sudah diterima dengan gaji berapa?" tanya Hakim.

"Nggak merhatiin, Yang Mulia," jawab Nayunda.

"Gaji berapa? Rp 4 juta.. " cecar hakim.

"Kayaknya Rp 4 jutaan," kata Nayunda.

"Saudara yang terima gaji, masak lupa, Rp 4 juta berapa? jujur," tanya hakim.

Hingga akhirnya, Nayunda menjawab, gaji yang diterima sekira Rp 4,3 juta.

"Karena terlalu kecil, sampai lupa ya. Iya?" ucap hakim.

Syahrul Yasin Limpo dan Nayunda Nabila 03
Kiri ke kanan: Syahrul Yasin Limpo dan Nayunda Nabila. Nayunda bekerja jadi tenaga honorer di Kementan hanya bermodalkan CV. Ia pun kerja selama 2 hari, tapi terima gaji Rp 4,3 juta setahun.

Baca juga: Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Hanya 2 Hari Kerja di Kementan

Nayunda lantas membeberkan fakta bahwa ia hanya dua hari bekerja di Kementan pada Maret 2021.

Sebab, dua hari setelah di Kementan, ia meminta izin tidak masuk kerja lantaran harus tampil sebagai penyanyi di Makassar.

Sehari kemudian, Thita menghubungi Nayunda agar tidak lagi bekerja di Kementan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved