Kabar Artis

Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dapat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews.com
Nayunda Nabila (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo (kanan) - Penyanyi Nayunda Nabila enggan berkomentar disinggung soal saweran dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dapat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif jika mengetahui uang yang dinikmati bersumber dari korupsi.

Nayunda merupakan artis yang diduga menerima uang dan barang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan dan tersangka TPPU.

Dalam persidangan sebelumnya, jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut itu disebut menerima dana Rp50–Rp100 juta.

Uang tersebut adalah saweran dari SYL berkedok dana hiburan yang berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak hanya itu, Nayunda juga diangkat menjadi honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun.

Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan.

Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Baca juga: Nayunda Nabila Enggan Komentar Disinggung Pernah Disawer dari Eks Mentan SYL

Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Nayunda sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi. 

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya. 

Diujarkan Ali, KPK bakalan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.

akta-fakta baru itu nantinya akan Jaksa KPK tuangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. 

“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” ujar Ali.

Baca juga: Anak SYL Palak Kementan Rp 43 Juta Tiap Bulan untuk Bayar Cicilan Alphard, Ini Jabatan Kemal Redindo

Baca juga: Ashanty Ungkap Rahasia Hal Romantis tentang Anang Hermansyah

Jaksa Panggil Nayunda Pekan Depan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved