Berita Kriminal

Pasutri Curi Kotak Amal Masjid di Bogor Berdalih untuk Beli Susu

Pasangan suami-istri (pasutri) ditangkap polisi usai dipergoki warga mencuri kotak amal di salah satu masjid wilayah Kampung Jati, Desa Parung,

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Sosok Pasutri Kompak Curi Kotak Amal, Ngaku Kepepet Beli Susu Anak, Masih Berusia 18 Tahun 

PROHABA.CO -  Pasangan suami-istri (pasutri) ditangkap polisi usai dipergoki warga mencuri kotak amal di salah satu masjid wilayah Kampung Jati, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/5/2024).

Pasutri ini beraksi karena kepepet membeli susu anaknya yang masih kecil.

Sosok suami istri itu tertangkap mencuri kotak amal di sebuah masjid jadi pusat perhatian warga Bogor.

Hal itu karena ada kisah pilu di balik aksi pencurian yang dilakukan keduanya.

Mereka mengaku nekat mencuri untuk membelikan susu buah hati mereka.

Mirisnya lagi, pasangan ini masih berusia 18 tahun.

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, pelaku yang diketahui berinisial JR (18) dan SNA (18) ternyata merupakan suami istri.

"Sudah menikah sirih," ujar Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi dikutip Tribun-medan.com dari TribunnewsBogor.com, Kamis (30/5/2024).

Ia mengungkapkan, adapun alasan sepasang suami istri tersebut nekad mencuri di tempat ibadah lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Pasutri Asal Riau Pelaku Curanmor

Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Meledak akibat Terbakar Mesin Pompa, Ketinggian Api Capai 10 Meter

Baca juga: EMOSI, Oknum TNI Tendang Kepala Warga yang Tabrak Istrinya

"Untuk beli susu," ungkapnya.

Lebih lanjut, saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, dua orang remaja diamankan polisi karena diduga mencuri kotak amal masjid yang berada di Kampung Jati, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap basah oleh warga saat menjalankan aksinya pada Rabu (29/5/2024).

"Dua remaja yang diamankan adalah JR (18) dan SNA (18) yang diduga telah berencana dan bekerja sama untuk melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid," ujarnya melalui keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Menurut keterangan dari para saksi, kedua remaja tersebut melakukan tindakan pencurian dengan merusak gembok kotak amal masjid.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved