Berita Kriminal

Oknum Polisi Cabuli Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi berinisial Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku, diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia delapan tahun ...

Editor: Muliadi Gani
Humas Polda Maluku
Bripka RS, oknum polisi yang menjadi tersangka pemerkosa siswi SD di Ambon ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon, Jumat (32/5/2024) 

Mengaku Beraksi 3 Kali

ANH mengaku SR dan istrinya sempat mendatangi rumahnya yang jaraknya tak jauh.

Kedatangan SR dan istrinya tersebut untuk meminta maaf dan meminta kasus tak dilanjutkan secara hukum.

"Pelaku dengan istri dan keluarganya datang ke rumah sini untuk minta maaf dan berharap kasus ini tak sampai ke Pengadilan dan gugatannya dicabut," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Saat itu, lanjut ANH, pelaku mengaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.

Namun, dari keterangan korban, pelaku beraksi sejak korban kelas 3 SD.

"Pelaku bilang 'Beta cuma bikin tiga kali'," ujar sang ibu menirukan ucapan pelaku.

Hukuman Tersangka

Kasi Humas Polresta Ambon, Janet Luhukay, menuturkan SR dijerat UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1).

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Tersangka sendiri dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (31/5/2024).

Ia menuturkan, selain diproses secara hukum pidana, tersangka juga diproses secara kode etik.

"Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik," tandasnya.

Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Minnullah menuturkan hal senada.

"Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved