Kabar Artis

Penjelasan Kuasa Hukum Arina Winarto Terkait Laporkan Tiko Aryawardhana Atas Dugaan Penggelapan

Kuasa hukum mantan istri Tiko Aryawardhana, Arina Winarto mengungkap alasan kliennya melaporkan suami Bunga Citra Lestari ke jalur pidana. 

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews
Kuasa hukun Arina Winarto ungkap alasan kliennya laporakn suami BCL, Tiko Aryawardhana secara pidana bukan perdata. 

"Dimana untung dan ruginya makanya harus memeriksa itu," imbuhnya. 

Selama laporan ini berjalan, diakui Leo, belum ada komunikasi yang dilakukan oleh pihak Tiko kepada pihak Arina Winarto. 

"Untuk ke kami belum (ada komunikasi) ya, mungkin kalau langsung ke AW saya nggak tau, karena itu personal kan," sambungnya.

Sekedar informasi, laporan polisi dari Arina Winarto saat ini sudah naik pada tahap penyidikan.

Oleh sebab itu, pihak Arina berharap agar penyidik mampu bekerja secara maksimal untuk mengungkap dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh suami dari pelantun Sunny tersebut. 

Kronologi Tiko Aryawardhana dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
Kronologi Tiko Aryawardhana dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar (Foto: Instagram/tikoaryawardhana)

"Kita tinggal nunggu dari kepolisian tindak lanjut selanjutnya. "

"Setelah perkara ini naik sidik seharusnya polisi punya agenda-agenda yang kami yakin sekali polres jakarta selatan akan obyektif transparan melihat perkara ini secara terbuka," tuturnya.

Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana disangkakan dengan Pasal 374 KUHP. 

Yakni tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

 

Baca juga: SO SAD, Satu Anak Meninggal Ibu dan Bayi Luka Bakar

Baca juga: BRAT HOT, Debat Sengit Demonstran dengan Pegawai PLN Aceh Barat

Baca juga: HANA CARA, Mahasiswa Tutut Kompensasi Ganti Rugi Kerusakan Elektronik

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Arina Winarto Ungkap Alasan Laporkan Tiko Aryawardhana Secara Pidana, Sebut Masih Dugaan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved