Kabar Artis

Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Dibekuk Polisi, Ada Barang Bukti HP hingga Sim Card

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) dini hari menangkap terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan

Editor: Muliadi Gani
Koalse tribunnews.com
AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan (kiri) dan artis Ria Ricis (kanan). 

PROHABA.CO -  Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) dini hari menangkap terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis.

Tim penyidik berhasil melakukan penangkapan tersangka berinisial AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Mengutip Tribunnews, AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AP sendiri langsung ditahan setelah dilakukan penangkapan.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

"Tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade.

Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Kombes Ade mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone hingga sim card.

Baca juga: Ria Ricis Diperas dengan Ancaman Foto Disebar Luas, Polisi Buka Suara soal Dugaan Foto-Video Syur

Dalam melakukan tindakan pengancaman itu AP menggunakan dua nomor hp, dengan satu unit handphone yang digunakan.

"Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik di antaranya adalah satu unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan satu unit SIM Card-nya, kemudian satu unit SIM Card juga," ujar Ade, dikutip dari Wartakota.

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," sambungnya.

Ade Safri menyebut, AP merupakan pemilik nomor 087852532130 yang digunakannya untuk melakukan pengancaman terhadap Ria Ricis.

"Melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban. Pelapor atau korban atas nama RY atau selebgram Ria Ricis," jelasnya.

Ria Ricis Lapor Polisi Buntut Diperas Rp300 Juta

Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya setelah diduga menjadi korban pemerasan.

Kepada Ria Ricis, pelaku disebut meminta uang sebesar Rp300 juta.

Jika tak dituruti, ia mengancam bakal menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis.

Baca juga: Diancam dan Diperas, Ria Ricis Lapor Polisi, Mantan Istri Teuku Ryan Bilang Begini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya menerima laporan atas hal ini pada 7 Juni 2024.

"Sekira 7 Juni ada kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kombes Ade Ary, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (10/6/2024).

Kombes Ade kemudian menceritakan kronologi pengancaman yang dialami mantan istri Teuku Ryan tersebut.

Kata Ade Ary, Ria Ricis diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mengirim uang Rp300 juta.

"Beliau membuat laporan karena menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujar Ade.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta," sambungnya.

Lanjut Kombes Ade menuturkan, pihaknya telah mengantongi identitas diduga pelaku dari nomor rekening yang diberikan kepada Ria Ricis.

Rekening tersebut diketahui atas nama Jacky.

"Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," pungkasnya.

 

Baca juga: Timnas Indonesia Vs Filipina: Jay Idzes Siap Ganti Jordi Amat, Wajib Menang

Baca juga: Sempat Tak Percaya Diri karena Berat Badan Naik 30 Kg Saat Hamil, Begini Kata Irish Bella

Baca juga: Miris, Siswa SMP Kota Batu Meninggal Dianiaya 5 Teman, Korban Diancam

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis, Ada Barang Bukti HP hingga Sim Card, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved