Berita Kriminal
Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Pelaku Yang Sasar Anak Wanita di Medsos Untuk Puaskan Hasrat
Seorang pria bernama Wais bin Alqorni, asal Riau diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, terkait adegan kasus
"Sakit pak," ungkap pelaku.
Wais menambahkan, video dari para korban dipakai sebagai fantasi seks, untuk bermasturbasi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 29 dan Pasal 44 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Baca juga: Pria di Kaltara Cabuli Putri Kandungnya Berkali-kali, Karena Kecanduan Film Porno
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Film Porno Anak di Bawah Umur Jaringan Internasional, Lima Pelaku Ditangkap
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli Santri hingga Sebar Foto Syur di Medsos
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Riau Sasar Anak Wanita di Medsos Untuk Puaskan Hasrat, Pelaku Punya Bocah Usia 2 Bulan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.