Berita Kriminal

Puluhan Kali Lakukan Curanmor, Pasutri Asal Semarang Ditangkap Polisi di Karanganyar

Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial PY (43) dan TM (46) warga Kota Semarang,  yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor dan gas

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN SOLO/MARDON WIDIYANTO
Tampang pasutri warga Kota Semarang yang melakukan aksi pencurian motor dan tabung LPG di wilayah hukum Polres Karanganyar. 

PROHABA.CO -  Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial PY (43) dan TM (46) warga Kota Semarang,  yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor dan gas elpiji di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Karanganyar saja tapi juga daerah lain.

Kasus pencurian dilakukan pasutri itu saat perayaan Salat Idul Adha tepatnya Senin (17/6/2024) pukul 07.30 WIB.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto mengungkapkan mereka melancarkan aksi pencurian di sejumlah wilayah dan ditangkap di Karanganyar.

"Dari hasil Pemeriksaan, tersangka PY mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor sebanyak 19 titik TKP di berbagai wilayah," ungkap dia, Selasa (16/7/2024).

PY dan TM sempat berusaha kabur dan mengacak lokasi keberadaan mereka.

Itu dilakukan dengan cara berpindah-pindah tempat kos.

Baca juga: Pasutri asal Batam Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Tersangka Lain Ikut Diamankan

"Dalam pelariannya tersangka terlacak keberadaan selalu berpindah pindah tempat kosnya," ujar Mardiyanto.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian yang melibatkan suami istri itu.

Salah satunya dengan melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.

Dari hasil penyelidikan mendapat info ciri ciri pelaku sesuai dengan hasil rekaman cctv.

"Kemudian dilakukan pendalaman dengan memastikan keberadaan barang bukti sepeda motor korban," ujar dia.

Mereka ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar di Indekos di Kabupaten Sukoharjo.

Kedua pelaku ditangkap Sabtu (13/7/2024) dini hari pukul 01.30 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved