Pembangunan IKN

Pemerintah Siapkan Rp 90 Miliar Untuk Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan IKN

Pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp 90 miliar untuk 2.086 hektar lahan warga yang terdampak dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara

Penulis: Khairil Insan | Editor: Muliadi Gani
(Dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo saat mengajak wartawan melihat plaza pandang (viewing deck) di Istana Kepresidenan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). 

Pemerintah Siapkan Rp 90 Miliar Untuk Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan IKN

PROHABA.CO - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan proyek strategis nasional yang tengah digalakkan oleh pemerintah Indonesia.

Proyek ambisius ini tidak hanya melibatkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pemerintahan, namun juga pengadaan lahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat setempat.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp 90 miliar untuk 2.086 hektar lahan warga yang terdampak dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan hal ini di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Bandara IKN Belum Dapat Dioperasikan Untuk Persiapan 17 Agustus

"Kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar untuk ganti rugi," terang Basuki.

Basuki menjelaskan, dirinya belum bisa merinci berapa jumlah penerima ganti rugi tersebut karena masih diproses di lapangan oleh Tim Terpadu (Timdu).

Akan tetapi, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, masyarakat bisa memilih untuk menerima uang ganti rugi atau relokasi.

Relokasi ini bisa dilakukan dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

"Tapi dengan keluarnya Perpres 75 ini, ada alternatif untuk dibayar, nanti kita musyawarah lagi," tambah Basuki.

Dilansir dari salinan Perpres 75/2024, penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala Otorita IKN.

Baca juga: Bejat! Oknum Guru Olahraga di Buton Tengah Ditangkap, Cabuli 24 Siswinya

Baca juga: Air Mulai Mengalir di IKN Bisa Langsung Diminum dari Keran

Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Adapun yang dimaksud dengan ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana Rp 90 Miliar Disiapkan Pemerintah Ganti Rugi 2.086 Hektar Lahan IKN".

(Prohaba.com/Khairil Insan)

(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Baca juga: Kesan Pertama Presiden Jokowi Bermalam di IKN, Akui Tidur tak Nyenyak

Baca juga: Presiden Joko Widodo Ngantor Perdana di IKN Hari Ini

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved