Berita Kriminal

Dua Kurir 1,6 Kg Sabu Ditangkap di Yogyakarta, Diperintah Napi Lapas Tanjungpinang

Dua orang pria berinisial MP (42) dan BI (41) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), atas dugaan

Editor: Muliadi Gani
Dokumentasi BNNP DIY
BNNP DIY saat amankan dua tersangka peredaran sabu seberat 1,6 kg, Kamis (8/8/2024)(Dokumentasi BNNP DIY) 

PROHABA.CO, YOGYAKARTA -  Dua orang pria berinisial MP (42) dan BI (41) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram.

Modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah membungkus sabu itu menyerupai teh China.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan menjelaskan, kasus ini bermula adanya informasi bahwa di DIY terdapat peredaran narkotika yang merupakan jaringan Tanjung Pinang-Medan-Yogyakarta-Solo.

Lalu pada pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di salah satu hotel atau penginapan kelas melati di daerah Jogokaryan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, petugas BNNP DIY mengamankan 2 (dua) pelaku dengan inisial MP (42) dan BI (41), keduanya laki-laki.

MP merupakan karyawan swasta yang beralamat di Desa Pelawi Selatan, Kota Pangkalan Berandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara BI merupakan wiraswasta yang merupakan warga Medan Tunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita di Luwu, Diduga Jadi Kurir Sabu Milik Napi Lapas Pare-pare

Baca juga: Upacara HUT RI di IKN Bikin Anggaran Membengkak

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Gadis Cantik Asal Mane Pidie Diringkus Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 1,6 kilogram,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).

 Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan adalah narkotika tersebut dibungkus dalam plastik teh China yang disimpan dalam celana pada tas koper warna hitam milik tersangka Inisial MP yang dibawa dari Medan ke Yogyakarta dengan naik Bus ALS.

Dia menjelaskan tersangka BI ditawari pekerjaan oleh seseorang berinisial RZ.

“RZ mengaku (napi) berada di lapas Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar dia.

BI ditawari pekerjaan untuk mengangkut barang berupa sabu dari Medan ke Solo Kemudian Inisial Bl menghubungi tersangka Inisial MP, untuk membawa sabu dari Medan ke Solo.

 “Tetapi Inisial Bl memerintahkan Inisial MP untuk singgah di Yogyakarta dan menunggu seseorang dari Solo yang akan mengambil barang tersebut,” jelasnya.

Dilakukanlah penangkapan kepada dua tersangka dengan barang bukti 1,6 kg sabu-sabu dengan nilai Rp 2,24 miliar, 3 gawai, dan koper. Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus ini.

 

Baca juga: 80 Persen Narkotika Masuk Lewat Perairan Aceh, Pemimpin Diminta Segera Ambil Tindakan

Baca juga: Polisi Sergap Kijang Kapsul, Amankan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Pelaku Sempat Melarikan Diri

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Malang Terbesar di Indonesia, Dikendalikan WNA Malaysia

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kurir Narkoba Bawa 1,6 Kg Sabu Ditangkap di Yogyakarta, Diperintah Napi di Lapas Tanjung Pinang", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved