Kasus KDRT
Pria Pengangguran di Cianjur Rekam Penganiayaan pada 3 Anaknya dan Kirim ke Istrinya yang TKW
Seorang pria pengangguran berinisial CS (34) warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan ...
Editor:
Muliadi Gani
Polres Cianjur
CS (34) pelaku tindak kekerasan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Satrekrim Polres Cianjur, Rabu (28/8/2024)
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," ucapnya.(*)
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur di Sulsel Akhirnya Ditahan
Baca juga: Atlet Paramotor PON XXI asal DKI Jakarta Mendarat Darurat di Rumah Warga, Ini Penyebabnya
Baca juga: Istri Pj Gubernur Aceh Kunjungi Stan Aceh di Pameran Kriyanusa 2024, Ini Harapan Ny Safitri Safrizal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Dikirimi Uang Istrinya yang TKW, Pria Cianjur Siksa Tiga Anak dan Merekamnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus KDRT
Alami KDRT, Ibu Muda di Bekasi Lapor ke Damkar Setelah Laporan ke Polisi tak Digubris |
![]() |
---|
Sleep Call dengan Pria Lain, Istri di Bengkulu jadi Korban KDRT Usai Dihajar Suaminya |
![]() |
---|
Oknum Kades di Mamuju Dituduh Aniaya Istri, Justru Saya yang Dipukuli, Saya akan Laporkan Balik |
![]() |
---|
KDRT, Suami Cut Intan Nabila Dituntut Enam Tahun Penjara |
![]() |
---|
Istri di Bekasi Jadi Korban Kekerasan oleh Suami Usai Minta Bantu Menjaga Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.