Kasus KDRT

Pria Pengangguran di Cianjur Rekam Penganiayaan pada 3 Anaknya dan Kirim ke Istrinya yang TKW

Seorang pria pengangguran berinisial CS (34) warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan ...

Editor: Muliadi Gani
Polres Cianjur
CS (34) pelaku tindak kekerasan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Satrekrim Polres Cianjur, Rabu (28/8/2024) 

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," ucapnya.(*)

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur di Sulsel Akhirnya Ditahan

Baca juga: Atlet Paramotor PON XXI asal DKI Jakarta Mendarat Darurat di Rumah Warga, Ini Penyebabnya

Baca juga: Istri Pj Gubernur Aceh Kunjungi Stan Aceh di Pameran Kriyanusa 2024, Ini Harapan Ny Safitri Safrizal

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Dikirimi Uang Istrinya yang TKW, Pria Cianjur Siksa Tiga Anak dan Merekamnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved